Saturday, October 22, 2016

Asbabun Nuzul Al- Qur'an 2


Perlunya Mengetahui Asbabun Nuzul


Pengetahuan mengenai asbabun nuzul mempunyai beberapa faedah, yang terpenting di antaranya:
1. Mengetahui hikmah diundangkannya suatu hukum dan perhatian syara’ terhadap kepentingan umum dalam menghadapi segala peristiwa, karena sayangnya Allah kepada umat-Nya.
2. Mengkhususkan (membatasi) hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi, bila hukum itu dinyatakan dalam bentuk umum. Ini bagi mereka yang berpendapat bahwa “yang menjadi pegangan adalah sebab khusu dan bukannya lafal yang umum”. Masalah ini sebenarnya merupakan masalah khilafiah, sebagai contoh dapat dikemukakan disini firman Allah:
“ Janganlah sekali-kali kamu menyangka, hahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang Telah mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan bagi mereka siksa yang pedih.” (Ali ‘Imran: 188)
Diriwayatkan bahwa Marwan berkata kepada penjaga pintunya: “Pergilah, hai Rafi’, kepada Ibnu ‘Abbas dan katakan kepadanya: ‘Sekiranya setiap orang di antara kita yang bergembira dengan apa yang telah dikerjakan dan ingin dipuji dengan perbuatan yang belum dikerjakannya itu akan disiksa, tentulah kita semua akan disiksa.’” Ibnu ‘Abbas menjawab: “Mengapa engkau berpendapat demikian tentang ayat ini? Ayat ini turun berkenaan dengan ahli kitab.”
Kemudian ia membacakan ayat: dan ingatlah ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi Kitab… (Ali ‘Imran: 187).” Kata Ibnu ‘Abbas: “Rasulullah menanyakan kepada mereka tentang sesuatu, mereka menyembunyikannya, lalu mengambil persoalan lain dan itu yang mereka tunjukkan kepadanya. Setelah itu mereka pergi, dan menganggap bahwa mereka telah memberitahukan kepada Rasulullah apa yang ditanyakan kepada mereka. Dengan perbuatan itu mereka ingin dipuji oleh Rasulullah dan mereka bergembira dengan apa yang telah mereka kerjakan, yaitu menyembunyikan apa yang ditanyakan kepada mereka itu.”
3. Apabila lafal yang diturunkan itu lafal yang umum dan terdapat dalil atas pengkhususannya, maka pengetahuan mengenai asbabun nuzul membatasi pengkhususan itu hanya terhadap yang selain sebab. Dan bentuk sebab ini tidak dapat dikeluarkan (dari cakupan lafal yang umum itu), karena masuknya bentuk sebab ke dalam lafal umum itu bersifat qat’i (pasti). Maka ia tidak boleh dikeluarkan melalui ijtihad, karena ijtihad itu bersifat zanni (dugaan). Pendapat ini dijadikan pegangan oleh ulama umumnya. Contoh yang demikian digambarkan dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh (berzina) wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman, mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, Pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang benar, lagi yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat yang sebenarnya).” (an-Nuur: 23-25).
Ayat ini diturunkan berkenaan dengan ‘Aisyah secara khusus; atau dengan ‘Aisyah dan istri-istri Nabi lainnya. Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas, firman Allah “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh (berzina) wanita yang baik-baik” itu turun berkenaan dengan ‘Aisyah secara khusus. Dari Ibnu ‘Abbas pula dan masih mengenai ayat tersebut: “Ayat itu berkenaan dengan ‘Aisyah dan istri-istri Nabi. Allah tidak menerima tobat orang yang melakukan hal itu (menuduh mereka berzina) dan menerima tobat orang yang menuduh seorang perempuan di antara perempuan-perempuan beriman selain istri-istri Nabi.” Kemudian Ibnu ‘Abbas membacakan: “Dan orang-orang yang menuduh perempuan baik-baik..” sampai dengan “…kecuali orang-orang yang bertaubat.” (an-Nuur: 4-5).
Atas dasar ini, maka penerimaan tobat orang yang menuduh zina (sebagaimana dinyatakan dalam surah an-Nuur: 4-5 ini, sekalipun merupakan pengkhususan dari keumuman firman Allah “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh (berzina) wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman”, tidaklah mencakup- dan pengkhususan ini- orang yang menuduh ‘Aisyah atau isti-istri Nabi yang lain. Karena yang terakhir ini tidak ada tobatnya, mengingat masuknya sebab (yakni orang yang menuduh ‘Aisyah atau istri-istri Nabi) ke dalam cakupan makna lafal yang umum itu bersifat qat’i (pasti).
4. Mengetahui sebab nuzul adalah cara terbaik untuk memahami makna al-Qur’an dan menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa mengetahui sebab nuzulnya. Al-Wahidi menjelaskan: “Tidaklah mungkin mengetahui tafsir ayat tanpa mengetahui sejarah dan penjelasan sebab turunnya.” Ibnu Daqiqil ‘Id berpendapat: “Mengetahui sebab nuzul akan membantu dalam memahami ayat, karena mengetahui sebab menimbulkan pengetahuan mengenai musabab (akibat).”
Contohnya antara lain, kesulitan Marwan bin al-Hakam dalam memahami ayat yang disebutkan di atas, “ Janganlah sekali-kali kamu menyangka, bahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang Telah mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan bagi mereka siksa yang pedih.” (Ali ‘Imran: 188) sampai Ibnu ‘Abbas menjelaskan kepadanya sebab nuzul ayat itu.
Contoh lain ialah ayat:
“Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-‘umrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, Maka Sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.” (al-Baqarah: 158)
Lafal ayat ini secara tekstual tidak menunjukkan bahwa sa’i itu wajib, sebab ketiadaan dosa untuk mengerjakannya itu menunjukkan “kebolehan” dan bukannya “kewajiban”. Sebagian ulama juga berpendapat demikian, karena berpegang pada arti tekstual ayat itu*. ‘Aisyah telah menolak pemahaman ‘Urwah Ibnu Jubair seperti itu dengan sebab nuzul ayat tersebut, yaitu bahwa para sahabat merasa keberatan bersa’i antara Safa dan Marwa karena perbuatan itu berasal dari perbuatan jahiliyah. Di Safa terdapat “Isaf” dan di Marwa terdapat “Na’ilah”. Keduanya adalah berhala yang biasa diusap orang jahiliyah ketika mengerjakan sa’i. Sumber dari ‘Aisyah menyebutkan bahwa ‘Urwah berkata kepadanya: “Bagaimana pendapatmu mengenai firman Allah: ‘Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-‘umrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya.?’ Aku sendiri tidak berpendapat bahwa seseorang itu berdosa bila tidak melakukan sa’i itu.” ‘Aisyah menjawab: “Alangkah buruknya pendapatmu itu, wahai anak saudaraku. Sekiranya maksud ayat itu seperti yang engkau takwilkan, niscaya ayat itu berbunyi: ‘tidak ada dosa bagi orang yang tidak melakukan sa’i.’ Tetapi ayat itu turun karena orang-orang Anshar sebelum masuk Islam mendatangi ‘Manat’ yang zalim itu dan menyembahnya. Orang yang dulu menyembahnya tentu keberatan untuk bersa’i di antara Safa dan Marwa. Maka Allah menurunkan: “Sesungguhnya Safa dan Marwa…”, kata ‘Aisyah: “Selain itu, Rasulullah pun telah menjelaskan sa’i di antara keduanya. Maka tak seorangpun dapat meninggalkan sa’i di antara keduanya.”
5. Sebab nuzul dapat menerangkan tentang siapa ayat itu diturunkan sehingga ayat tersebut diturunkan sehingga ayat tersebut tidak diterapkan kepada orang lain karena dorongan permusuhan dan perselisihan. Seperti disebutkan mengenai firman Allah:
“Dan orang yang Berkata kepada dua orang ibu bapaknya: “Cis bagi kamu keduanya, apakah kamu keduanya memperingatkan kepadaku bahwa Aku akan dibangkitkan, padahal sungguh Telah berlalu beberapa umat sebelumku? lalu kedua ibu bapaknya itu memohon pertolongan kepada Allah seraya mengatakan: “Celaka kamu, berimanlah! Sesungguhnya janji Allah adalah benar”. lalu dia berkata: “Ini tidak lain hanyalah dongengan orang-orang dahulu belaka”.”
(al-Ahqaf: 17)
Mu’awiyah bermaksud mengangkat Yazid menjadi khalifah, dan ia mengirim surat kepada Marwan, gubernur di Madinah, mengenai hal itu. Karena itu Marwan lalu mengumpulkan rakyat kemudian berpidato dan mengajak mereka membaiat Yazid. Tetapi ‘Abdurrahman bin Abu Bakr tidak mau membaiatnya. Maka hampir saja Marwan melakukan hal tidak terpuji kepada ‘Abdurrahman bin Abu Bakr sekiranya ia tidak segera masuk ke rumah ‘Aisyah. Marwan berkata: “Orang inilah yang dimaksud ayat: ‘Dan orang yang Berkata kepada dua orang ibu bapaknya: “Cis bagi kamu keduanya, apakah kamu keduanya memperingatkan kepadaku bahwa Aku akan dibangkitkan, padahal sungguh Telah berlalu beberapa umat sebelumku?’” ‘Aisyah menolak/ membantah pendapat Marwan tersebut dan menjelaskan sebab turunnya.
Riwayat Yusuf bin Mahik, menyebutkan: “Marwan berada di Hijaz. Ia telah diangkat menjadi gubernur oleh Mu’awiyah bin Abu Sufyan, lalu berpidatolah ia. Dalam pidatonya itu ia menyebutkan nama Yazid bin Mu’awiyah agar dibaiat sesudah ayahnya. Ketika itu ‘Abdurrahman bin Abu Bakr mengatakan sesuatu. Lalu kata Marwan: ‘Tangkaplah dia’. Kemudian ‘Abdurrahman masuk ke rumah ‘Aisyah sehingga mereka tidak bisa menangkapnya. Kata Marwan: ‘Itulah orang yang menjadi kasus sehingga Allah menurunkan ayat: ‘Dan orang yang Berkata kepada dua orang ibu bapaknya: “Cis bagi kamu berdua’. Kata ‘Aisyah: ‘Allah tidak pernah menurunkan sesuatu ayat al-Qur’an mengenai kasus seseorang di antara kami kecuali ayat yang melepaskan aku dari tuduhan berbuat jahat. Dan dalam beberapa riwayat dinyatakan: ‘Bahwa ketika Marwan meminta agar Yazid dibaiat, ia berkata: ‘(Pembaiatan ini adalah) tradisi Abu Bakr dan ‘Umar.’ ‘Abdurrahman berkata: ‘Tradisi Hercules dan Kaisar.’ Maka kata Marwan: ‘Inilah orang yang dikatakan Allah di dalam al-Qur’an, ‘Dan orang yang Berkata kepada dua orang ibu bapaknya: “Cis bagi kamu keduanya… kemudian perkataan Marwan demikian itu sampai kepada ‘Aisyah, maka kata ‘Aisyah: ‘Marwan telah berdusta. Demi Allah, maksud ayat itu tidaklah demikian. Sekiranya aku mau menyebutkan mengenai siapa ayat itu turun, tentu aku sudah menyebutkannya.’”
Share:
Location: Indonesia

0 comments:

Post a Comment